Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Nia Ramadhani Minta Dibukakan Pintu Maaf


 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Nia Ramadhani Minta Dibukakan Pintu Maaf Nia Ramadhani mengenakan topi bucket yang menghalangi wajahnya saat membacakan selembar kertas berisi permohonan maafnya, sambil terisak tangis.(Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga publik figur Nia Ramadhani secara terbuka meminta dibukakan pintu maaf kepada seluruh pihak, atas perbuatannya mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Saya berharap melalui pernyataan saya ini, saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar," kata Nia di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu (10/7/2021).

Dalam keterangan pers tersebut, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan ketiga tersangka.

Selain Nia dan Ardi, tersangka lainnya ialah sang supir berinisial ZN (43).

Mengenakan topi "bucket" yang menghalangi wajahnya, Nia pun membacakan selembar kertas berisi permohonan maafnya, sambil terisak tangis.

Ardi Bakrie pun berupaya untuk menenangkan sang istri, dengan mengelus lengan Nia.

"Terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar, terutama anak-anak saya, Mikaila, Mainaka dan Magika," kata ibu tiga orang anak, pemilik nama lengkap Ramadhania Ardiansyah Bakrie (31) itu dikutip Antara.

Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.

Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

Nia menyatakan seharusnya memberi contoh baik bagi anak dan orang terdekat di sekitarnya.

Ibu dari tiga anak tersebut menyadari perbuatan mengkonsumsi narkoba bukan perilaku terpuji dan tidak patut dicontoh orang lain.

"Saya, Nia Ramadhani Bakrie, mengakui bahwa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji di sekitar saya. Saya sadar, seharusnya saya memberi contoh yang baik bagi anak-anak saya dan orang-orang di sekitar saya," kata Nia.

Dalam keterangan pers tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan ketiga tersangka. Nia pun berjanji akan bersikap kooperatif terhadap segala proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Pusat menangkap ketiga tersangka, serta menyita barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap (bong) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu.

Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru