Loading
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Jakarta Propertindo (Jakpro)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyelidikan.
"Begini, KPK menindaklanjuti tindak dugaan peristiwa pidana melalui laporan masyarakat ditelaah apakah masuk pidana, apakah perdata atau administrasi. Kalau pidana apakah pidana umum atau pidana khusus atau kemudian korupsi, apakah KPK berwenang atau tidak, jika berwenang lanjut ke penyidikan," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Ali menyatakan lembaganya sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Hal tersebut terungkap setelah Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto dimintai keterangan oleh KPK pada Jumat.
"Jadi, ada permintaan konfirmasi, permintaan keterangan jadi terkait pencarian peristiwa, penyelidikan kan mencari peristiwa ada tidaknya (tindak pidana korupsi) yang kemudian bisa naik ke penyidikan. Jadi, memang di PT Jakarta Propertindo di sana yang kemudian dilakukan (penyelidikan)," ucap Ali.
Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kasus apa sehingga KPK menyelidiki dugaan korupsi di PT Jakpro tersebut.
"Mengenai apa dan berhubungan dengan apa sehingga KPK melakukan penyelidikan di PT Jakpro tentu karena ini adalah proses penyelidikan adalah proses pencarian peristiwa pidana, tentunya kami tidak bisa menyampaikan kepada masyarakat karena tentunya ada hal-hal informasi yang dikecualikan di Undang-Undang Keterbukaan informasi," tuturnya.
Sebelumnya, Dwi juga telah membenarkan bahwa ia dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
"Tidak-tidak, 'no comment' lah. Nanti-nanti, ini masih permintaan keterangan di penyelidikan kok," kata Dwi.
Soal kasus apa sehingga dirinya dimintai keterangan, ia enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Wah itu 'off the record', jangan tidak boleh. Tadi saya sudah tanda tangan masih rahasia. Saya tidak menjelaskan apa-apa," ucap Dwi.