Rabu, 31 Desember 2025

Jaringan Peredaran Uang Palsu Berhasil Bongkar, Bareskrim Amankan 8 Orang Tersangka


 Jaringan Peredaran Uang Palsu Berhasil Bongkar, Bareskrim Amankan 8 Orang Tersangka Dit Tipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Jakarta, Jabar, dan Jateng. (Tribratanews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah dan juga Polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka.

Dari delapan tersangka yang diamankan Bareskrim, sebagian besar adalah residivis yang berperan sebagai pengedar dan pencetak uang palsu. Uang palsu tersebut diedarkan para tersangka untuk dijual dengan perbandingan 1 uang asli dan 3 uang paslu. “Misalnya saya ada uang, mau beli atau enggak, misalnya saya kasih Rp1 juta kamu dapat Rp10 juta (uang palsu). Kalau Rp10 juta dia dapat Rp100 juta. Jadi dicetak sama dia sesuai penawaran,” jelas Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Dir Tipideksus Bareskrim Polri mengatakan para pelaku menggunakan modus berpura-pura dapat menggandakan uang dan kemudian melakukan pencetakan uang dengan alat printer. “Komplotan pemalsuan uang sudah dari dulu, jadi tim kita masuk membuat order atau undercover buying. Kita membeli lewat medsos setelah itu dapat jaringannya,” jelas Jenderal Bintang Satu tersebut.

Diketahui, uang palsu ini diedarkan di wilayah Jakarta, Jawa Barat (Bogor, Bekasi dan Sukabumi) dan Jawa Tengah (Wonosobo) dengan target peredaran masyarakat kalangan bawah dan berdasarkan hasil pemeriksaan termasuk dalam kategori uang palsu dengan kualitas rendah.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 36 Ayat (1), (2) dan Ayat (3), Pasal 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru