Loading
Ilustrasi: Pansel Capim KPK. (RMOL Banten)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Persoalan LHKPN Penyelenggara Negara sepenuhnya merupakan persoalan Penyelenggara Negara yang bersangkutan dengan KPK dan sepenuhnya menjadi wewenang KPK termasuk merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi administrasi manakala Penyelengara Negara yang bersangkutan lalai dalam melaporkan LHKPN kepada KPK.
Dengan demikian persoalan LHKPN jelas berada di luar wewenang Pansel dalam proses seleksi Capim KPK. Namun demikian Pansel Capim KPK telah mewajibkan seluruh Capim KPK (tanpa kecuali), untuk membuat surat pernyataan yang berisi kesediaan bagi capim untuk melaporkan harta kekayaan, bersedia diperiksa dan diumumkan harta kekayaannya kepada publik jika terpilih.
"Sikap KPK mengungkap sejumlah peserta seleksi capim KPK dari unsur Penyelenggara Negara yang belum menyerahkan LHKPN secara periodik dan meminta Pansel Capim KPK untuk mempertimbangkan dalam keputusan akhir, hal itu sebagai bentuk intervensi KPK terhadap kinerja Pansel Capim KPK, mengingat pelaporan LHKPN sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPK,"kata Advokat Peradi, Petrus Selestinus, SH.
Karena itu sambung Petrus perlu ditegaskan bahwa persoalan LHKPN bagi Penyelenggara Negara yang belum melapor ke KPK bukanlah wewenang Pansel untuk menilai atau memaksa yang bersangkutan untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK, karena wewenang Pansel capim KPK adalah melakukan seleksi berdasarkan SOP dan peraturan lainnya sebagai pedoman bagi Pansel dalam proses seleksi.
"Sikap KPK telah memberi pesan nyata yaitu mengintervensi pelaksanaan tugas Pansel capim KPK, hanya karena KPK berkepentingan untuk meloloskan beberapa peserta capim KPK dari unsur pimpinan KPK. Ini jelas tidak fair dan tidak etis karena dapat menimbulkan kesan bahwa KPK hendak menjegal peserta seleksi capim KPK dari unsur Polri atau Kejaksaan dan mulai menanam benih konflik sejak awal seleksi capim KPK,"kata Koordinator TPDI itu.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli Hasan