Loading
Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar membacakan surat dakwaan kepada terdakwa PPK Koja Alim Sori dkk dan PPK Cilincing Idi Amin dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 16 Juli 2019. (Foto: Dok. Tim Sentra Gakkumdu)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Perkara dugaan tindak pidana pemilu di Jakarta Utara memasuki babak persidangan. Hari ini Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar membacakan surat dakwaan kepada terdakwa PPK Koja Alim Sori dkk dan PPK Cilincing Idi Amin dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 16 Juli 2019.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu, Fedrik mendakwa kesepuluh terdakwa dengan Pasal 532 dan Pasal 505 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 532 berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00".
Selanjutnya Pasal 505 berbunyi: "Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00."
Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan perkara ini terbesar sepanjang sejarah penindakan. Menurutnya, ada sepuluh orang terdakwa, berkasnya nyaris satu meter tebalnya, kita pun melakukan gelar dan ekspose perkara ini selama berhari-hari. Termasuk melibatkan belasan penyidik dan puluhan jaksa. "Kepentingan Bawaslu hanya satu, yakni demi tegakknya keadilan pemilu," tandasnya. Sebelumnya di Jakarta Utara, ada tiga perkara pidana pemilu yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Benny menyampaikan sidang perkara ini terbuka untuk umum. Jadi, silakan bagi publik secara luas turut mengawasi proses persidangan. Perkara ini bertolak dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan Caleg DPRD DKI No Urut 1 Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Tim Sentra Gakkumdu telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif.