Rabu, 31 Desember 2025

Fahri Hamzah Bersaksi di Persidangan Ratna Sarumpaet


 Fahri Hamzah Bersaksi di Persidangan Ratna Sarumpaet Fahri Hamzah (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (07/05). Fahri disebut menghargai sikap terdakwa yang mengakui kebohongannya terkait dengan penganiayaan yang bersangkutan.

Ia juga mengakui mengontak Ratna setelah mengetahui dari berita yang beredar mengenai Ratna Sarumpaet yang disebut telah dianiaya di Bandung hingga mukanya lebam. Namun, baru direspons pada tanggal 3 Oktober sebelum Ratna melakukan konferensi pers.

"Sore menjelang konferensi pers telepon saya dijawab, di situ Bu Ratna mengatakan akan minta maaf," kata Fahri. "Saya (Ratna Sarumpaet) akan akhiri ini dan sebentar lagi saya akan konferensi pers. Saya akan mengakui bahwa saya berbohong," kata Fahri mengutip Ratna.

Karena mendengar pengakuan tersebut langsung dari Ratna, Fahri menghargainya. "Bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan," ujar Fahri. Ia melanjutkan, "Saya menghargai karena itu di antara yang paling berat dalam hidup kita. Mengoreksi kesalahan yang kita buat. Menurut saya itu luar biasa dan beliau lakukan itu dengan tenang."

Fahri mengaku sempat mempercayai kebohongan yang Ratna buat, bahkan merespons berita penganiayaan tersebut dengan cukup keras. Namun, setelah Ratna meminta maaf, dia pun menganggap permasalahan selesai. "Saya anggap peristiwa ini hanya 2 hari. Setelah itu, beliau mengaku dan saya anggap selesai," katanya.

Fahri menekankan, "Ancaman kebebasan berpendapat adalah ancaman pada demokrasi kita. Itu adalah dasar sikap spontan saya dan teman-teman kepada Bu Ratna. Akan tetapi, ketika beliau meminta maaf, itu selesai menurut saya.Tiba di PN Jakarta Selatan dengan didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan, Ratna berharap bahwa kesaksian Fahri dapat meringankan dakwaan terhadapnya.

Diketahui bahwa sebelumnya Ratna juga mengatakan bahwa Fahri sendiri yang mengajukan diri untuk menjadi saksi dalam persidangannya.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, yaitu ahli bahasa, sosiolog, ahli hukum dan ahli digital forensik yang didatangkan oleh JPU.

Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru