Loading
Ilustrasi: Peredaran narkoba. (Tribun Bogor)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kodam I/Bukit Barisan berhasil mengamankan seorang oknum TNI berpangkat Serda dengan inisial SM di wilayah Lubuk Linggau - Sumatera Selatan, Jumat (1/3/2019).
"Berhasil mengamankan enam tersangka, yakni Sofian, Herdiansyah, Hendra, Dedi, Andi dan Serda SM serta barang bukti ekstasi sebanyak 50 ribu butir," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (1/3/2019) malam.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman ekstasi dari Medan menuju Lubuk Linggau. Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pengiriman ekstasi tersebut menggunakan jalur darat .
Tim BNN di jalan lintas Sumatera di Lubuk Lingau melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan mengamankan empat kantong narkoba jenis ekstasi.
"Dari keterangan para tersangka dikembangkan ke daerah Tanjung Morawa ditangkap tersangka atas nama Dedi Darmawan," kata Arman sebagaimana diberitakan Antara.
Dijelaskannya bahwa dari keterangan Dedi disebutkan bahwa Dedi diperintah oleh seseorang yang diduga anggota TNI atas nama Serda SM.
Kemudian tim BNN berkoordinasi dengan Kodim ll/0204 Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 Lubuk Pakam, Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan unit intel berhasil mengamankan Serda SM, katanya
Baca juga:
BNN Tidore Optimalkan P4GNSelanjutnya bersama Dedi Darmawan di bawa tim gabungan BNN dan Puspom TNI AD ke peternakan sapi Desa Sukaraja, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Begadai
Dan berhasil menemukan enam bungkus narkotika yang di tanam di kandang sapi milik warga.
Total barang bukti ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 50.000 butir ekstasi.
"Selanjutnya tim membawa para tersangka ke BNN, sedang oknum TNI diserahkan kepada POM TNI untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya," kata Arman.