Tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Jakarta Timur terkait kasus dugaan korupsi Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026). Foto: Dok. KPK.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan menyasar kantor pihak swasta yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, penyidik KPK tengah mencari alat bukti dan petunjuk yang dapat membantu mengungkap perkara tersebut secara lebih menyeluruh.
Penyidik juga menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang telah diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara.
Baca juga:
KPK Tetapkan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Bupati Pemalang“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antarpihak dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
Berawal dari OTT di Jabodetabek
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon, sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempat nama terakhir tersebut disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Kementerian ATR/BPN
Sebelum menggeledah kantor Summarecon, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan dilakukan terhadap ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
Selain itu, penyidik turut menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, KPK menegaskan bahwa ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.
Penyidikan masih berlangsung. Penggeledahan di kantor Summarecon menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti dan menelusuri lebih jauh konstruksi perkara dugaan korupsi terkait pengurusan HGB tersebut.