Minggu, 20 September 2026

Nusron Wahid Buka Suara soal Pengusutan KPK di Kementerian ATR/BPN


 Nusron Wahid Buka Suara soal Pengusutan KPK di Kementerian ATR/BPN Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026). ANTARA/Harianto

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi pengusutan dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap membantu penyidik KPK dalam menangani perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron.

Menurut dia, proses hukum yang sedang berlangsung juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan.

Nusron berharap perbaikan tersebut dapat memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan agar semakin transparan dan akuntabel bagi masyarakat.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” katanya.

Nusron Serahkan Proses Penyidikan kepada KPK

Ketika ditanya mengenai namanya yang disebut dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya kepada KPK.

Ia mengatakan, pengusutan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, perkembangan kasus sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” ujar Nusron.

Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, akan tetap bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Selain itu, KPK menetapkan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon sebagai tersangka.

Nama lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keempatnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK Geledah Sejumlah Ruangan di ATR/BPN

Pengusutan perkara berlanjut pada 17 September 2026. Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ruangan yang digeledah antara lain ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, KPK menegaskan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk dalam lokasi penggeledahan.

Proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan keterangan resmi KPK.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru