Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026). ANTARA/Ilham Kausar
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi yang memproduksi dan mengedarkan meterai palsu. Praktik ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian bersama Ditjen Pajak untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memutus mata rantai pemalsuan meterai dari tingkat produksi hingga distribusi.
“Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Dekananto di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
16 Tersangka Punya Peran Berbeda
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 16 tersangka yang menjalankan peran berbeda dan saling terhubung.
Mereka terdiri atas produsen berinisial B, distributor RC, kurir M, serta dua orang yang bertugas mendaur ulang meterai bekas, yakni TA dan RTP. Sebelas tersangka lainnya berperan sebagai penjual, masing-masing IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Menurut polisi, pembagian tugas yang terstruktur membuat jaringan tersebut mampu memproduksi sekaligus mengedarkan meterai palsu dalam jumlah besar.
Dua Modus Pemalsuan Meterai
Sindikat tersebut menggunakan setidaknya dua modus utama.
Pertama, mereka memproduksi meterai palsu baru menggunakan bahan dan mesin cetak tertentu. Kedua, mereka melakukan rekondisi terhadap meterai yang sebelumnya sudah digunakan.
Dalam proses rekondisi, tanda tangan, cap, maupun tanggal pemakaian pada meterai bekas dihapus sehingga meterai tersebut kembali terlihat seperti baru dan dapat dijual kepada konsumen.
Produk meterai palsu itu kemudian dipasarkan melalui berbagai platform marketplace. Cara ini membuat distribusi dapat menjangkau konsumen secara lebih luas dan sulit dikenali jika pembeli tidak berhati-hati dikutip Antara.
Jutaan Meterai Palsu Diamankan
Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang siap diedarkan.
Selain itu, penyidik mengamankan tiga gulungan bahan baku kertas yang diperkirakan mampu digunakan untuk mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace yang digunakan untuk aktivitas penjualan.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sindikat tersebut diketahui telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu. Perputaran uang dari penjualan tersebut diperkirakan mencapai Rp40,07 miliar.
Besarnya jumlah barang bukti dan jaringan distribusi menjadi salah satu alasan kasus ini mendapat perhatian serius karena tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga berpotensi mengganggu penerimaan negara.
Terancam Hukuman hingga Tujuh Tahun
Para tersangka dijerat dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aktivitas jaringan tersebut.
Masyarakat Diminta Waspada
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran meterai yang dijual jauh di bawah harga normal, terutama melalui marketplace atau kanal penjualan online yang tidak jelas.
Masyarakat disarankan membeli meterai melalui gerai resmi, termasuk Kantor Pos, untuk memastikan keaslian dan menghindari kerugian akibat membeli meterai palsu.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemudahan transaksi digital perlu diimbangi dengan kewaspadaan. Harga yang terlalu murah belum tentu menguntungkan, terutama jika barang yang dibeli ternyata palsu dan tidak dapat digunakan secara sah.