Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp846,94 Miliar


 Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp846,94 Miliar Petugas menyusun barang bukti dalam konferensi pers penindakan ekspor ilegal 22 kilogram emas batangan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (18/8/2026). DJBCANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan 32 kasus upaya penyelundupan ekspor emas ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Nilai keekonomian emas yang berhasil dicegah untuk diselundupkan ke luar negeri mencapai Rp846,94 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, jumlah penindakan tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Bea Cukai berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Penindakan Meningkat Tajam

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, peningkatan penindakan terlihat cukup signifikan.

Pada periode yang sama tahun lalu, Bea Cukai hanya mencatat sekitar empat kasus penyelundupan emas. Sementara hingga Agustus 2026, jumlahnya sudah mencapai 32 kasus.

Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap lalu lintas emas, khususnya melalui jalur penerbangan internasional, menjadi perhatian serius Bea Cukai.Salah satu kasus terbaru terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Kamis (13/8/2026).

Petugas menggagalkan upaya ekspor emas batangan atau cast bar yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 22,317 kilogram emas.

Dua Kasus Sebelumnya Juga Digagalkan

Bea Cukai Soekarno-Hatta sebelumnya juga menggagalkan dua upaya ekspor emas pada 10 dan 11 Agustus 2026.

Penindakan tersebut dilakukan bersama Aviation Security (Avsec). Total emas yang diamankan dari dua kasus itu mencapai 23,793 kilogram, dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp63 miliar.

Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa modus penyelundupan emas masih menjadi tantangan dalam pengawasan barang yang keluar melalui pintu-pintu internasional.

Bea Cukai pun terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

Ada Dugaan Keterlibatan Petugas Bandara

Dalam proses pendalaman, Bea Cukai menemukan adanya dugaan keterlibatan petugas bandara dalam aksi penyelundupan.

Djaka menegaskan pihaknya akan terus menelusuri jaringan yang berada di balik upaya tersebut dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penindakan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang membawa atau mengeluarkan emas, tetapi juga untuk mengungkap jaringan yang memungkinkan aktivitas ilegal tersebut terjadi.

Pengawasan Berbasis Risiko Diperkuat

Untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi, Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik keberangkatan internasional.

Pengawasan dilakukan melalui optimalisasi analisis data penumpang, pendekatan berbasis risiko, pemeriksaan secara selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pengawasan lebih efektif tanpa mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat dan pengguna jasa yang menjalankan kegiatan secara legal.

Selain penindakan, Bea Cukai juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri.Masyarakat dan pengguna jasa diingatkan agar memastikan setiap barang yang dibawa atau diekspor telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perizinan.

Jaga Potensi Penerimaan Negara

Djaka menegaskan pengawasan terhadap penyelundupan menjadi penting karena aktivitas ilegal tersebut berpotensi menghilangkan penerimaan negara.

“Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat terhadap potensi-potensi penerimaan negara yang akan hilang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Dengan 32 kasus yang berhasil digagalkan hingga Agustus 2026, Bea Cukai memastikan pengawasan terhadap peredaran dan ekspor emas akan terus diperketat.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga penerimaan negara dan memastikan aktivitas perdagangan internasional berlangsung secara legal dan transparan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru