Loading
Petrus Salestinus
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Meskipun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSOS) terkait pencalonan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD), namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tetap tak memasukkan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Selain itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga sudah mengeluarkan Surat bernomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 yang diteken Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah pada Senin (21/9/2018) untuk memasukkan OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI. Isi putusan PTUN Jakarta itu adalah 'Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima'. PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan bernomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tertanggal 14 November 2018.
Terkait hal itu Koordinator TPDI dan Advokat Peradi Petrus Salestinus mengatakan jika saja sampai tanggal 14 Februari 2019, KPU tetap tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, maka presiden akan turun tangan.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 116 ayat (6) UU No. 51 Tahun 2009, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi harus turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini.
Lebih lanjut Petrus menjelaskan, presiden selakuk pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi bisa memerintakan KPU melaksanakan putusan Pengadilan PTUN Jakarta.
"Jika KPU tetap menolak perintah Presiden, maka KPU merupakan organ negara yang akan mengacaukan pemilu 2019 karena Pemilu dilakukan tanpa keikutsertaan 807 orang Calon Perseorangan Anggota DPD Tahun 2019," ujarnya.
Selain itu menurut Petrus sikap KPU yang tidak mau melaksanakan perintah presiden juga akan membuat benturan antara presiden dengan penyelenggara Pemilu
"Sikap bangkang KPU tersebut juga membenturkan Presiden Joko Widodo dengan penyelenggara Pemilu 2019," pungkasnya.