Senin, 24 Agustus 2026

PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah pada 18-19 Agustus


 PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah pada 18-19 Agustus Arsip foto - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz.

JAKARTA, ARAHKITA.COM –Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjadwalkan sidang perdana dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sidang akan digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026 dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan permohonan praperadilan pertama telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdananya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdananya akan digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026, dan juga dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Untuk perkara kedua, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Dua Permohonan dengan Objek Berbeda

Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena masing-masing menguji tindakan hukum yang berbeda.

Permohonan pertama berkaitan dengan keabsahan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung, mulai dari penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga tindakan penahanan dikutip Antara.

Sementara itu, permohonan kedua menguji tindakan aparat dalam penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk proses penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri dikutip Antara.

Berawal dari Penetapan Tersangka

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara yang sama, pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Melalui dua permohonan praperadilan tersebut, Febrie meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan terhadap dirinya.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru