Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kedua dari kiri), berbicara dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tim kuasa hukum Febrie memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena objek sengketa dan tindakan hukum yang diuji berbeda.
Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, mengatakan langkah tersebut diambil untuk menguji validitas serta keabsahan seluruh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kliennya.
"Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu kami ingin menguji validitas atau keabsahan, termasuk autentikasi serta pelaksanaan prosedur hukumnya," kata Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Praperadilan Pertama Soroti Penetapan Tersangka dan Penahanan
Baca juga:
Hendardi Soroti Manuver Hukum Mantan Jampidsus: Jangan Alihkan Perhatian dari Substansi PerkaraFirman menjelaskan, permohonan praperadilan pertama akan ditujukan terhadap tindakan Kejaksaan Agung, khususnya terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindakan penahanan.
Dalam permohonan ini, tim kuasa hukum juga mempertanyakan legalitas proses penetapan tersangka, termasuk pejabat yang menandatangani surat penetapan serta dasar hukum yang digunakan.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, menyebut pihaknya mempersoalkan adanya dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap perkara yang dinilai memiliki objek tindak pidana yang sama.
Menurutnya, apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, maka tindakan penahanan yang didasarkan pada surat tersebut juga semestinya kehilangan dasar hukumnya.
Praperadilan Kedua Uji Langkah Polri
Sementara itu, permohonan praperadilan kedua akan menguji berbagai tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Objek yang akan diuji meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), hingga supervisi dan pengambilalihan penanganan perkara.
Tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar berbagai tindakan penyidik tersebut.
Status Perkara
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dikutip Antara.
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara yang sama, pihak swasta Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Melalui dua permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum berharap pengadilan dapat menguji apakah seluruh proses penetapan tersangka dan tindakan penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.