Tersangka MSBO, seorang pilot warga negara asing (WNA) yang ditangkap atas dugaan menjadi kurir ekstasi 25 kilogram menuju Indonesia. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan aparat. Seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSBO ditangkap setelah diduga membawa sekitar 25 kilogram ekstasi ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) setelah petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper yang melintas di mesin pemindai (x-ray) Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa koper tersebut kemudian diperiksa setelah diambil oleh pemiliknya, yakni MSBO.
Hasil pemeriksaan mengungkap temuan narkotika dalam jumlah besar. Petugas menemukan 14 bungkus besar berisi ekstasi serta satu paket sabu-sabu.
"Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat bersih 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat.
Dijanjikan Upah Puluhan Ribu Ringgit
Berdasarkan hasil pemeriksaan gabungan Bea Cukai dan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tersangka mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit Malaysia.
Setibanya di Jakarta, tersangka disebut hanya diminta menunggu instruksi lebih lanjut.
"Di Jakarta nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia. Selanjutnya akan ada orang yang mengambil barang tersebut di hotel," kata Eko dikutip Antara.
Sudah Tiga Kali Selundupkan Narkoba
Penyidik juga mengungkap fakta mengejutkan. Dari hasil pemeriksaan, MSBO mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkotika lintas negara.
Aksi pertama dilakukan dengan membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, mengirim sekitar 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta. Sementara aksi ketiga adalah membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya berhasil digagalkan aparat.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi metamfetamina (sabu-sabu), MDMA (ekstasi), dan kokaina.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara yang berhasil diungkap aparat, sekaligus menjadi peringatan bahwa jaringan peredaran narkoba internasional terus mencari berbagai cara untuk memasukkan barang haram ke Indonesia.