Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Enam Saksi Akan Dipanggil Ulang


 Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Enam Saksi Akan Dipanggil Ulang Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/am.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Pada Senin (27/7/2026), tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Tim 9 penyidik sebenarnya telah melayangkan panggilan kepada sembilan saksi. Namun, hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ketiga saksi tersebut terdiri atas dua orang dari pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta seorang penyidik Polri berinisial HK.

"Enam saksi lainnya tidak hadir sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangan," ujar Anang di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas enam saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pada Jumat (24/7/2026), Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PT KNI dikutip Antara.

Sprindik kedua bernomor 44 menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout).

Sementara itu, sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri.

Penyidikan yang terus berkembang ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi dan pencucian uang yang menjadi perhatian masyarakat.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru