Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, telah mengenakan rompi tahanan dan menjalani seluruh prosedur penahanan sebagaimana berlaku bagi seluruh penghuni Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggunaan rompi tahanan dilakukan saat proses registrasi di Rutan KPK. Pada Senin (27/7/2026), Febrie juga telah menerima kunjungan keluarga maupun kerabat sesuai jadwal kunjungan yang berlaku, termasuk menerima kiriman makanan.
"Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK. Kemudian, hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Budi, prosedur tersebut menjadi bukti bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan.
"Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya," tegasnya.
Baca juga:
SETARA Institute: Penahanan Febrie Belum Menjawab Persoalan Akuntabilitas Penegakan HukumBudi menambahkan, sebagaimana prosedur standar di Rutan KPK, Febrie terlebih dahulu menjalani masa isolasi sebelum ditempatkan bersama tahanan lainnya.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," katanya.
Berawal dari Sprindik Baru Dugaan TPPU
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan, Tim Sembilan kemudian memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS. Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 24 Juli 2026. Febrie memenuhi panggilan tersebut dan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya luput dari perhatian awak media yang meliput di lokasi.
Menjelang tengah malam, sekitar pukul 22.57 WIB, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan kliennya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Usai menjalani pemeriksaan, Febrie menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi.
"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie dikutip Antara.
Selanjutnya, Febrie Adriansyah dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani masa penahanan.