Tersangka mantan jaksa agung muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Kejaksaan seharusnya memperlakukan setiap tersangka secara setara, termasuk dengan memakaikan rompi tahanan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Sahroni, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijaga tanpa memandang jabatan ataupun latar belakang seseorang. Karena itu, ia menilai tidak semestinya ada perlakuan yang berbeda dalam proses penahanan.
Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan pada Jumat malam (24/7/2026) di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. Namun, saat dibawa menuju rumah tahanan, ia tampak tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda (pink) maupun borgol.
Baca juga:
Listyo Sigit Tanggapi Isu Surat Presiden Penggantian Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden"Dan di dalam tahanan, juga jangan ada perlakuan spesial apa pun," kata Sahroni di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Meski demikian, Sahroni tetap mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah menahan Febrie. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan merupakan mantan petinggi lembaga penegak hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa agar tidak menggerus kepercayaan publik.
"Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang," ujar Sahroni dikutip Antara.
Kejaksaan Jelaskan Alasan Rompi Tidak Dipakaikan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan saat dibawa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan situasi saat itu berlangsung hingga larut malam dan proses penahanan dilakukan dengan cepat sehingga rompi tahanan belum sempat dipakaikan.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam ya," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Penjelasan tersebut menjadi sorotan publik di tengah besarnya perhatian terhadap penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan secara terbuka dan memenuhi asas persamaan di hadapan hukum guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.