10 WNA China Ditangkap Imigrasi Jakut, Diduga Jadi Buruh Bangunan Bermodal Visa Kunjungan


 10 WNA China Ditangkap Imigrasi Jakut, Diduga Jadi Buruh Bangunan Bermodal Visa Kunjungan Petugas Imigrasi Jakarta Utara mendapati 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. (ANTARA/HO-Imigrasi Jakut).

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 10 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengatakan seluruh WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan (C2). Namun, saat dilakukan pemeriksaan, mereka diketahui menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa yang dimiliki.

"Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia," kata Rendra di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga WNA berinisial WY, ZZ, dan BX bekerja melakukan perakitan besi serta pemasangan pilar bangunan.

Sementara itu, tujuh WNA lainnya, yakni ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP, diketahui mengerjakan pemotongan kayu serta besi yang digunakan sebagai rangka utama bangunan.

Menurut Rendra, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal karena aktivitas bekerja tidak sesuai dengan tujuan pemberian Visa Kunjungan.

Para WNA tersebut dinilai melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal.

Saat ini, kesepuluh WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sambil menunggu proses pemulangan ke negara asal.

"Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan," ujar Rendra dikutip Antara.

Sebelumnya, pada Jumat (17/7), Imigrasi telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Keimigrasian.

Seluruh WNA tersebut kemudian dipulangkan ke China melalui rute penerbangan Jakarta–Guangzhou dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan keimigrasian untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan izin tinggal serta tidak menyalahgunakan fasilitas visa yang diberikan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru