Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung Kejagung Jakarta. (Net)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Keputusan tersebut disampaikan Hotman di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Ia menegaskan bahwa alasan utama pengunduran dirinya bukan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, melainkan karena kondisi kesehatan yang mengharuskannya beristirahat.
"Saya sudah dari dua hari lalu memberi tahu klien saya, Febrie, yang sekarang menjadi mantan Jampidsus, bahwa saya mengundurkan diri," ujar Hotman.
Baca juga:
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Mulai DiselidikiMenurut Hotman, dirinya tengah menjalani proses pemulihan setelah mengalami saraf kejepit. Ia bahkan telah menjalani operasi di Singapura pada 9 Juli 2026.
Tak lama setelah operasi, Hotman menerima kuasa untuk mendampingi Febrie Adriansyah. Namun, padatnya aktivitas dan pekerjaan membuat kondisinya kembali memburuk sehingga ia memilih mengikuti anjuran dokter untuk fokus pada pemulihan.
Baca juga:
Peneliti dan Pakar Hukum Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Secara Menyeluruh"Surat dokter jelas menginstruksikan saya dua minggu tidak boleh bekerja. Baru empat hari lalu saya merasa semakin sakit," ungkapnya.
Hotman memastikan keputusan tersebut telah disampaikan langsung kepada Febrie Adriansyah. Menurutnya, mantan Jampidsus itu memahami kondisi yang dihadapinya dan menerima pengunduran diri tersebut dengan baik.
"Dia bisa memaklumi, tidak apa-apa. Dia sahabat saya dan memahami kondisi saya," kata Hotman.
Meski Hotman tidak lagi menjadi kuasa hukum, pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berlanjut. Hotman menjelaskan bahwa Massagus Farizi masih bertugas sebagai kuasa hukum bersama tim pengacara lainnya.
"Masih ada Pak Farizi. Beliau pensiunan jaksa senior, pernah bekerja sama dengan saya dan ada tim lain juga," ujarnya dikutip Antara.
Sebelumnya, pada 17 Juli 2026, Hotman Paris mengumumkan telah menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah untuk memberikan pendampingan hukum dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Dengan mundurnya Hotman Paris, pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah kini sepenuhnya dilanjutkan oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuk sebelumnya.