Sabtu, 15 Agustus 2026

Dirjen Imigrasi Tegaskan Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku, Tunggu Keputusan Kejagung


 Dirjen Imigrasi Tegaskan Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku, Tunggu Keputusan Kejagung Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Status pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dipastikan masih berlaku. Meski penanganan perkara kini telah beralih ke Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri tersebut tetap efektif hingga masa berlakunya berakhir.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, pencekalan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya tetap berlaku selama 20 hari sejak diterbitkan. Setelah itu, Imigrasi akan menunggu apakah Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pencekalan baru.

"Sesuai hukum acara, pencekalan yang lama masih berlaku sampai 20 hari. Setelah itu kami menunggu permintaan dari penyidik Kejaksaan, apakah akan diajukan pencekalan kembali atau tidak," ujar Hendarsam di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto dilakukan atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020–2024.

Hendarsam menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya menjalankan kewenangan administratif berdasarkan permintaan resmi dari aparat penegak hukum maupun kementerian yang berwenang.

"Apabila ada permintaan pencekalan dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait, maka kami wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia memastikan hingga saat ini status pencekalan terhadap Febrie Adriansyah masih tetap berlaku.

"Masih berlaku sampai sekarang," tegasnya dikutip Antara.

Kejagung Lanjutkan Penanganan Perkara

Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya telah memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum pada kasus PT Asabri periode 2020–2024. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (17/7).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polri, Febrie saat ini baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Adapun dua perkara lain yang juga menjadi perhatian, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, hingga kini belum menetapkan tersangka.

Kejaksaan Agung menyatakan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganannya juga akan dilakukan melalui koordinasi dan sinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta Polda Metro Jaya.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru