Ilustrasi - Sejumlah anggota Densus 88 menyisir lokasi penangkapan teroris. FOTO ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana terorisme. Dua orang terduga teroris diamankan dalam operasi yang berlangsung di Ciamis, Jawa Barat, dan Lampung pada Senin (20/7/2026). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda radikal melalui media sosial. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam dugaan jaringan tersebut.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa terduga yang ditangkap di Ciamis berinisial AR, sementara yang diamankan di Lampung berinisial H.
Menurut Mayndra, penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan aktivitas propaganda, rekrutmen, serta penghasutan yang dilakukan melalui berbagai platform media sosial.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyebaran materi yang memuat narasi radikalisme dan terorisme, termasuk konten yang memberikan legitimasi terhadap tindakan kekerasan," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Hingga kini, Densus 88 masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga guna mengungkap lebih jauh keterlibatan mereka, termasuk kemungkinan adanya hubungan dengan jaringan lain.
Baca juga:
Densus 88 Tangkap Empat Pendukung ISIS di Sumbar dan Sumut, Aktif Sebar Propaganda di MedsosMayndra menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setiap tindakan kepolisian tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," katanya dikutip Antara.
Di sisi lain, Densus 88 mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah penyebaran paham ekstremisme, radikalisme, dan terorisme, terutama di ruang digital.
Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh konten yang berisi ajakan kebencian, pembenaran terhadap kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris. Aparat juga mengimbau masyarakat segera melapor kepada penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital lainnya.