Senin, 24 Agustus 2026

Polri Bongkar Dugaan Korupsi Rp67,3 Miliar di Proyek Batu Bara PLN, Tiga Orang Jadi Tersangka


 Polri Bongkar Dugaan Korupsi Rp67,3 Miliar di Proyek Batu Bara PLN, Tiga Orang Jadi Tersangka Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskeim Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara Niaga periode 2019–2020. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara setelah dana pembiayaan yang semestinya dikelola sesuai prosedur justru dicairkan melalui serangkaian penyimpangan.

Penyidik menemukan indikasi pelanggaran sejak tahap analisis hingga pencairan dana. Bahkan, nilai pembiayaan yang akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar, lebih besar dari plafon awal yang disetujui sebesar Rp50 miliar.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) awalnya memberikan fasilitas pembiayaan melalui skema invoice financing kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS).

Namun dalam praktiknya, dana tersebut dicairkan sebanyak delapan kali dengan total sekitar Rp67,31 miliar.

Penyimpangan Terjadi di Berbagai Tahap

Menurut penyidik, terdapat sejumlah penyimpangan mendasar dalam proses pembiayaan tersebut.

Pertama, proses due diligence atau uji tuntas serta analisis risiko tidak dilakukan sesuai prosedur. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara Niaga juga tidak dijalankan, padahal langkah tersebut merupakan kewajiban berdasarkan standar operasional perusahaan.

Selain itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak pernah diverifikasi keabsahannya. Meski demikian, dokumen tersebut tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana dikutip Antara.

Penyidik juga menemukan pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan. Dana tetap dicairkan meskipun syarat jaminan tidak terpenuhi.

Yang lebih serius, pada tahap pencairan berikutnya diduga terjadi rekayasa rekening koran atau bank statement agar saldo rekening jaminan terlihat masih mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan itu kemudian kembali digunakan sebagai dasar pencairan dana.

Diduga Dilakukan Secara Terstruktur

Ahmad Yusuf Afandi menegaskan perkara ini bukan sekadar kesalahan administrasi.

Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan hingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah.

"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujarnya.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dua di antaranya telah ditahan sejak 13 Juli 2026, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.

Sementara itu, tersangka FH yang merupakan Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.

Polri juga memastikan berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam proses tahap II sebagai bagian dari penegakan hukum.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru