Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (ketiga dari kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus PT Asabri periode 2020–2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Polri.
Meski demikian, Kejagung menegaskan status tersangka Febrie saat ini hanya terkait perkara PT Asabri, sedangkan dua perkara lain masih berada pada tahap penyidikan umum.
Kejagung Konfirmasi Pemeriksaan Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah memanggil Febrie Adriansyah untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut Anang, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, status tersangka Febrie hanya berlaku dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.
Dua Perkara Lain Masih Tahap Penyidikan
Kejagung menegaskan belum menetapkan tersangka dalam dua perkara lain yang turut dialihkan dari Polri, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
"Yang lain masih penyidikan umum," kata Anang.
Kejagung Janji Transparan dan Profesional
Dalam menangani perkara tersebut, Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Lembaga itu juga menyatakan siap bersinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Selain itu, Kejagung membuka ruang supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun DPR RI.
Anang menegaskan pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan perkara kepada publik dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Tiga Sprindik Diterbitkan
Setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan, yaitu:
Sebelumnya, kepolisian juga telah menetapkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam dugaan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.