Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan sebagai Tersangka


 Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan sebagai Tersangka Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepastian tersebut disampaikan Hotman saat tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Ia mengaku baru menerima surat kuasa pada pagi hari sebelum mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.

"Resmi menerima surat kuasa pagi ini," kata Hotman kepada awak media.

Hotman juga membenarkan bahwa dirinya langsung mendampingi Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan sebagai tersangka yang berlangsung di Kejaksaan Agung.

Berdasarkan pantauan Antara, Hotman tiba sekitar pukul 09.30 WIB bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing. Sebelum memasuki gedung, ia sempat menyampaikan bahwa dirinya akan ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie.

Berawal dari Pengalihan Penanganan Kasus

Sebelumnya, Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara besar ke Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.

Tiga perkara yang dialihkan meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) dari pihak swasta.

Kejagung Bentuk Tim Khusus

Setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga kasus tersebut.

Selain itu, Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa guna mempercepat proses penyidikan terhadap rangkaian perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut dikutip Antara.

Dengan bergabungnya Hotman Paris sebagai kuasa hukum, perhatian publik diperkirakan akan semakin tertuju pada perkembangan proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru