Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung soal Kasus Petral, Ini Responsnya


 Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung soal Kasus Petral, Ini Responsnya Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/kye.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015. Ini merupakan kali ketiga Sudirman dimintai keterangan dalam perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung tersebut.

Sudirman Said Sebut Masih Terkait Kasus Petral

Setibanya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Sudirman mengatakan dirinya kembali dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus Petral.

"Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," kata Sudirman dikutip Antara.

Meski demikian, ia tidak bersedia mengungkap materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik.

Bantah Dikaitkan dengan Perkara Lain

Sudirman juga menepis isu yang menyebut pemeriksaannya berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Enggak lah," ujarnya singkat.

Sudah Tiga Kali Diperiksa

Pemeriksaan pada Jumat ini menjadi kali ketiga Sudirman Said dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada Desember 2025 dan April 2026. Penyidik mendalami perannya saat menjabat sebagai Senior Vice President

Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada periode 2008–2009, jauh sebelum dirinya dipercaya menjadi Menteri ESDM pada 2014–2016.

Tujuh Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.

Mohammad Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Saat ini, namanya juga telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Sementara itu, IRW merupakan pihak swasta yang juga menjabat direktur di sejumlah perusahaan milik Mohammad Riza Chalid. BBG pernah menjabat Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta terakhir menjadi Managing Director Pertamina Energy Services (PES).

Adapun AGS merupakan Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014. MLY menjabat Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. pada 2009–2015, sedangkan NRD merupakan Crude Trading Manager di perusahaan yang sama.

TFK diketahui merupakan mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dan terakhir menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

 

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru