Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti berupa emas batangan dan mata uang asing yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) berstatus asli.
Kepastian itu diperoleh setelah serangkaian uji laboratorium yang melibatkan sejumlah lembaga berwenang, mulai dari PT Pegadaian, Bank Indonesia (BI), hingga otoritas Amerika Serikat. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh alat bukti memiliki keabsahan hukum sebelum memasuki tahap penuntutan.
Polda Pastikan Seluruh Barang Bukti Asli
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan keaslian barang bukti dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai jenis aset yang diperiksa.
Untuk emas batangan, pengujian dilakukan oleh laboratorium PT Pegadaian. Sementara uang rupiah diverifikasi oleh Bank Indonesia, sedangkan keaslian dolar Amerika Serikat dipastikan melalui hasil pemeriksaan United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Intinya, emas itu asli, dari hasil uji oleh Pegadaian. Terus, US dollar juga dari United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus, rupiah dari BI juga itu asli," kata Budi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Adapun untuk mata uang dolar Singapura (SGD), Polda Metro Jaya masih menunggu surat konfirmasi resmi dari otoritas terkait. Meski demikian, secara umum barang bukti yang telah diperiksa dipastikan asli.
Pelibatan FBI Dinilai Prosedur Standar
Budi menegaskan keterlibatan FBI dan United States Secret Service bukan hal yang luar biasa. Menurutnya, kedua lembaga tersebut memang memiliki kewenangan dalam melakukan verifikasi terhadap keaslian mata uang dolar Amerika Serikat.
"Mereka memiliki otoritas untuk melakukan pengujian terkait mata uang United States dollar," ujarnya.
Barang Bukti Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Seluruh barang bukti bersama para tersangka dijadwalkan dilimpahkan ke Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.
Budi menyebut, keterangan resmi mengenai penyerahan tersangka dan barang bukti nantinya akan disampaikan bersama oleh kepolisian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, serta Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus).
Sementara itu, terkait dugaan adanya aset lain yang berada di luar negeri, Budi belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh. Menurutnya, proses penelusuran aset kini menjadi bagian dari tahapan penyidikan yang ditangani Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, 74 Kilogram Emas Diuji
Sebelumnya, penyidik gabungan dari kepolisian dan Kejaksaan Agung melakukan pengujian terhadap 74 keping emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram.
Pengujian dilakukan di laboratorium PT Pegadaian sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Budi, tahapan tersebut merupakan bagian dari proses kelengkapan administrasi sebelum seluruh barang bukti resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum berikutnya.