Polda Metro Jaya Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung


 Polda Metro Jaya Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung Sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA/Ilham Kausar.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Proses hukum terhadap tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Pelimpahan dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, termasuk personel Korps Brimob bersenjata lengkap yang mengamankan jalannya proses.

Pelimpahan tersangka Don Ritto (DR) bersama barang bukti dilakukan pada Jumat siang. Berdasarkan pantauan di lapangan, iring-iringan kendaraan yang membawa barang bukti bergerak menuju kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.39 WIB.

Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terlihat membawa sejumlah koper dan boks kontainer plastik yang diduga berisi barang bukti. Seluruh proses berlangsung di bawah pengawalan ketat personel Brimob.

Sementara itu, tersangka Don Ritto yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.48 WIB untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Selama proses pelimpahan, pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan keterangan kepada awak media. Penjelasan mengenai perkara tersebut dijadwalkan akan disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto membenarkan bahwa penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti dilakukan setelah pelaksanaan salat Jumat.

"Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sebelum proses pelimpahan berlangsung, aparat telah memperketat pengamanan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti. Sejumlah personel Korps Brimob Polri bersenjata laras panjang disiagakan di lokasi, didampingi anggota Provos dan penyidik Direktorat Reserse guna memastikan proses berjalan aman dan lancar.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menjerat Don Ritto kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Agung.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru