Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap identitas sembilan penyidik yang ditunjuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA. Tim ini dibentuk secara khusus guna menjamin proses penyidikan berjalan independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Menariknya, sebagian besar anggota tim merupakan jaksa senior yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalaman mereka di lembaga antirasuah dinilai menjadi modal penting dalam mengusut perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan susunan tim penyidik dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Daftar 9 Penyidik Kasus Eks Jampidsus FA
Tim penyidik yang ditunjuk terdiri atas:
Mayoritas Pernah Bertugas di KPK
Anang mengungkapkan, sebagian besar penyidik dalam tim tersebut merupakan jaksa yang pernah mengemban tugas di KPK.
Salah satunya adalah Chatarina Muliana Girsang yang pernah menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Biro Hukum KPK.
Sementara itu, Muhibuddin juga memiliki rekam jejak di KPK sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi.
Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan dalam menangani perkara yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan.
Kejagung Tekankan Profesionalisme
Anang menegaskan seluruh penyidik akan bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Yang jelas kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Kami tetap melaksanakan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Anang.
Perkara Dialihkan dari Polri ke Kejagung
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengalihan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Seiring pelimpahan perkara tersebut, Kejagung membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari personel tertentu untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan dengan mantan Jampidsus FA selama proses penyidikan berlangsung.