Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah kanan) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) memasuki babak baru. Setelah resmi dialihkan dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara tersebut.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga independensi proses hukum sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap jalannya penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim khusus akan mempelajari seluruh berkas perkara, berita acara pemeriksaan (BAP), serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, barang-barang bukti yang ada, serta dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," ujar Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Tim Khusus Dibentuk Hindari Konflik Kepentingan
Menurut Anang, tim penyidik khusus akan dibentuk oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Rudi Margono. Personel yang dipilih berasal dari pihak-pihak tertentu agar proses penyidikan tetap objektif dan bebas dari konflik kepentingan dengan FA.
Meski perkara kini berada di bawah penanganan Kejagung, koordinasi dengan penyidik Polri tetap dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Tak hanya itu, KPK juga akan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Sementara Komisi III DPR RI disebut akan ikut mengawasi jalannya proses penyidikan.
Kejagung Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Anang menegaskan Kejagung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan penyidikan.
"Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.
Kasus Dialihkan dari Polri
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut kepada Kejaksaan Agung.Pengalihan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua institusi sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Dalam perkara ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya telah menetapkan FA dan Don Ritto (DR) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka merupakan hasil investigasi gabungan terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.