Polda Metro Jaya Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan PLN, Asabri, dan Krakatau Steel


 Polda Metro Jaya Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan PLN, Asabri, dan Krakatau Steel Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (dua kiri), dalam konferensi pers perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan/atau tindak pidana pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA/Adimas Raditya)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah perusahaan pelat merah masih terus bergulir. Meski penyidik telah memeriksa belasan saksi dan menggeledah sejumlah lokasi, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum masih berada pada tahap pendalaman alat bukti. Penyidik memilih bersikap hati-hati agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penyidik masih mengumpulkan serta mengkaji seluruh bukti dan hasil pemeriksaan saksi sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Kami memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam.

Penyidik Sudah Periksa 15 Saksi

Menurut Budi, hingga saat ini sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti di berbagai lokasi sebagai bagian dari joint investigation antara Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ia memastikan perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, akan diumumkan kepada publik setelah seluruh proses pendalaman alat bukti selesai dilakukan.

Penggeledahan di 13 Lokasi

Dalam proses penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya diketahui telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang, hingga Bogor.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Polda: Semua Lembaga Dukung Pemberantasan Korupsi

Menanggapi isu dugaan pengambilalihan barang bukti, Budi menegaskan seluruh kementerian maupun lembaga pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dikutip Antara.

"Kami yakin dan percaya bahwa seluruh kementerian dan lembaga pasti akan mendukung pemberantasan korupsi. Seluruh pihak akan bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi," katanya.

Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Publik diminta menunggu hasil penyelidikan secara menyeluruh sebelum penyidik mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru