Terdakwa kasus pembunuhan lima orang dalam satu keluarga atas nama Ririn Rifanto (tengah) saat menjalani persidangan pembacaan vonis di PN Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). ANTARA/Fathnur Rohman.
INDRAMAYU, ARAHKITA.COM – Kasus pembunuhan satu keluarga yang sempat menggemparkan Kabupaten Indramayu akhirnya memasuki babak akhir di pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman mati kepada Ririn Rifanto, terdakwa yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wimmy D. Simarmata, dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/7/2026). Vonis dijatuhkan dalam bentuk pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sekaligus melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis Bisa Berubah Menjadi Penjara Seumur Hidup
Baca juga:
Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman MatiHakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang baru, pidana mati tersebut masih dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Perubahan itu hanya dapat dilakukan apabila selama masa percobaan 10 tahun terdakwa menunjukkan sikap dan perilaku yang terpuji.Hakim: Pembunuhan Berencana Merupakan Kejahatan Luar Biasa
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang, termasuk anak-anak, merupakan tindak pidana yang sangat serius.
Hakim menyebut kejahatan tersebut masuk dalam kategori extraordinary crime, graviora delicta, dan super mala in se, sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas demi melindungi masyarakat.
Menurut hakim, pidana mati dalam perkara ini bukan sekadar bentuk pembalasan, melainkan juga bertujuan memberikan efek pencegahan agar kejahatan serupa tidak kembali terjadi.
"Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan," tegas hakim.
Tidak Ada Hal yang Meringankan
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Sebaliknya, sejumlah hal justru menjadi pertimbangan yang memberatkan, di antaranya:
Karena itu, seluruh pertimbangan hukum mengarah pada penjatuhan pidana paling berat.
Terbukti Melanggar Sejumlah Pasal
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ririn Rifanto terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dikutip Antara.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari pembunuhan terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.Lima korban yang meninggal dunia yakni Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.
Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian luas masyarakat karena seluruh korban berasal dari satu keluarga dan terdapat anak-anak di antara korban yang meninggal dunia.