Advokat Nadiem Anwar Makarim, Zaid Mushafi saat ditemui usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan banding atas putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook. Memori banding didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/7/2026).
Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem menilai masih terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang perlu dikaji ulang. Mulai dari dugaan konflik kepentingan, proses penunjukan pejabat di Kemendikbudristek, hingga pengenaan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar menjadi poin utama yang dipersoalkan dalam upaya hukum tersebut.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan memori banding meminta majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi membuka kembali seluruh fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh.
"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid usai menyerahkan memori banding.
Persoalkan Penilaian Soal Surat Kuasa Saham
Salah satu poin yang menjadi keberatan tim kuasa hukum adalah penilaian hakim terkait pemberian surat kuasa pengelolaan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.
Menurut Zaid, langkah tersebut justru dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Namun, dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menilai surat kuasa itu hanya bersifat formalitas dan tidak menghilangkan konflik kepentingan.
Ia menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Nadiem memberikan instruksi, arahan, maupun koordinasi kepada penerima kuasa.
"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah ataupun koordinasi. Tidak ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu," kata Zaid.
Bantah Ada Intervensi dalam Pemilihan Pejabat
Tim kuasa hukum juga menolak anggapan bahwa Nadiem melakukan intervensi dalam penunjukan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Menurut Zaid, seluruh proses dilakukan melalui mekanisme panitia seleksi yang independen. Ia juga menekankan bahwa seleksi pejabat berlangsung pada Maret 2020, sedangkan tim teknis pengadaan Chromebook baru dibentuk pada akhir April 2020 sehingga kedua proses tersebut tidak berkaitan secara langsung.
Keberatan atas Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Selain itu, memori banding turut mempersoalkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang dijatuhkan kepada Nadiem.
Zaid berpendapat tidak ada bukti dalam persidangan yang menunjukkan kliennya mengintervensi aliran dana ke PT AKAB maupun menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Kalau disebut uang diterima korporasi atau pihak lain, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apa peran Pak Nadiem dalam penerimaan dana tersebut," ujarnya dikutip Antara.
Vonis Kasus Chromebook
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp809,59 miliar dengan subsider lima tahun penjara.
Hakim menyatakan uang tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam putusan tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun. Pengadaan Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dinilai tidak dilaksanakan sesuai perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kasus tersebut juga melibatkan sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang telah lebih dahulu divonis. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Atas putusan tersebut, Nadiem kini menempuh jalur banding dengan harapan Pengadilan Tinggi menilai kembali seluruh fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan tingkat pertama.