Bareskrim Buru Direktur PT TSI yang Masuk DPO, Kasus Impor Ilegal Ponsel Seret Empat Tersangka


 Bareskrim Buru Direktur PT TSI yang Masuk DPO, Kasus Impor Ilegal Ponsel Seret Empat Tersangka Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah). ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Bareskrim Polri terus memburu Direktur PT TSI berinisial TW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan berbagai barang lainnya. Penyidik bahkan telah memasukkan TW ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belum berhasil diamankan. Sementara itu, tiga tersangka lain dalam perkara ini segera menjalani persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan RI. Kasus ini juga mengungkap penyitaan barang bukti bernilai lebih dari Rp260 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik masih terus melacak keberadaan TW dengan berkoordinasi bersama sejumlah instansi terkait.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan upaya paksa penangkapan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Ade dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Selain TW, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni DCP alias PR dan SJ yang merupakan warga negara China, serta MT selaku Direktur PT TSL.

Ade menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI sehingga proses hukum akan segera berlanjut ke persidangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, DCP diduga menjadi pihak yang mengendalikan seluruh aktivitas importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel, mulai dari pengadaan barang di luar negeri hingga pendistribusian di Indonesia.

Sementara itu, MT dan TW diduga berperan membantu pembuatan, pengurusan, dan penyediaan berbagai dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa ponsel Android, iPhone, dan berbagai perangkat elektronik lainnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar. Selain itu, turut diamankan perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita ratusan charger, sejumlah alat pengepakan (packing), hingga peralatan servis elektronik dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Ade menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada penguatan reformasi hukum, pencegahan korupsi, serta pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan.

Menurutnya, Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri akan terus mengintensifkan pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara, guna mencegah praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan penerimaan dan keuangan negara.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru