Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (ANTARA/HO-DPR)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terus menjadi perhatian publik. Di tengah berkembangnya berbagai pertanyaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan, transparansi menjadi kunci agar publik memperoleh penjelasan yang utuh mengenai perkara tersebut.
"KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri," kata Abdullah di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam pengembangan penyelidikan, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Di tengah proses tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa seusai menerima audiensi dari Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan di ruang kerjanya.
Raja Juli menyatakan amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudannya. Sementara laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026, atau setelah KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing.
Baca juga:
KPK: Menteri Kehutanan Semestinya Laporkan Dugaan Gratifikasi Amplop dari Bupati KuansingMenurut Abdullah, rangkaian waktu tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara utuh kepada masyarakat. Pasalnya, laporan penolakan gratifikasi disampaikan setelah OTT dan penetapan tersangka dilakukan, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik.
Karena itu, ia meminta KPK memberikan penjelasan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum," ujarnya dikutip Antara.
Selain meminta transparansi penanganan perkara, Abdullah juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar memahami secara menyeluruh ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Menurutnya, upaya membangun integritas aparatur negara tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Pendidikan antikorupsi, pembinaan, dan sosialisasi mengenai gratifikasi serta konflik kepentingan juga perlu terus diperkuat.
"Semua pejabat negara harus memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kekeliruan yang pada akhirnya merugikan institusi maupun menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi," tutupnya.