Anggota DPR RI Heri Gunawan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini, penyidik menelusuri dugaan aliran uang serta aset yang diduga berkaitan dengan anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG).
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan seorang saksi berinisial MLS, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (6/7/2026) sebagai bagian dari upaya KPK mengungkap aliran dana dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saksi memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan mengenai aset serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan tersangka.
Baca juga:
KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Iklan"Saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka HG," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Penyidikan Berawal dari Laporan PPATK
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program tanggung jawab sosial serta lingkungan perusahaan (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan selama periode 2020–2023.
Penyidikan dimulai setelah KPK menerima hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berdasarkan temuan tersebut, KPK membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.
Sejumlah Lokasi Pernah Digeledah
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan barang bukti penting.
Di antaranya adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, serta kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR dikutip Antara.
Heri Gunawan dan Satori Telah Berstatus Tersangka
Perkembangan signifikan dalam perkara ini terjadi pada 7 Agustus 2025, ketika KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029.
Hingga kini, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan para tersangka guna mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.