Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). ANTARA/Rio Feisal
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada lembaga antirasuah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap dugaan gratifikasi yang diterimanya, meski pemberian tersebut belum diketahui isi maupun maksudnya.
"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," ujar Taufik kepada wartawan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Baca juga:
PMKRI REGIO VIII Desak KPK dan Kejagung Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Anggaran di Pemprov KaltimMenurutnya, kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," kata Taufik.
Baca juga:
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kasus Gratifikasi Hutan KuansingBerawal dari OTT KPK di Kuantan Singingi
Pernyataan KPK itu muncul setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tak hanya itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Raja Juli: Amplop Langsung Diperintahkan untuk Dikembalikan
Menanggapi perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan kronologi saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, setelah pertemuan selesai, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup. Keberadaan amplop itu baru disadarinya setelah tamu meninggalkan ruangan.
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman.
Raja Juli juga menjelaskan bahwa proses pengembalian baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena sempat terkendala penyesuaian jadwal. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi dikutip Antara.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan, sementara KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar segera melaporkan setiap dugaan gratifikasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan serta upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.