Roy Suryo Klaim Ada Pelanggaran Privasi saat Penggeledahan, Jadi Materi Praperadilan


 Roy Suryo Klaim Ada Pelanggaran Privasi saat Penggeledahan, Jadi Materi Praperadilan Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (29/6/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengklaim terjadi pelanggaran privasi dalam proses penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Klaim tersebut menjadi salah satu materi yang diajukan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Roy mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukannya bertujuan menguji keabsahan tindakan penyidik yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan melanggar hak-haknya sebagai warga negara.

"Jadi, apa yang kami praperadilan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga," kata Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Ia mengaku akan memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, mulai dari proses pemanggilan hingga penangkapan paksa yang menurutnya tidak dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Roy juga mengklaim proses penangkapan berlangsung tanpa sepengetahuan pengurus lingkungan setempat.

"Sudah konfirmasi, RT RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu. Dan bahkan saya sudah mengantisipasi andaikata tiba-tiba ada upaya untuk melakukan backdate," ujarnya.

Selain itu, Roy menuding penyidik memasuki rumah hingga kamar tidurnya tanpa izin. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut membuat keluarganya terkejut.

"Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini yang tidak, benar-benar tidak sopan ya," katanya.

Roy juga mengaku mengenali beberapa penyidik yang datang saat proses penangkapan, termasuk seorang perwira berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) berinisial R serta seorang penyidik lain berinisial A.

Dalam keterangannya, ia juga mengklaim tidak diberi kesempatan melakukan sejumlah aktivitas pribadi sebelum dibawa penyidik.

"Saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh menggunakan, tidak boleh makan, tidak boleh minum. Mandi saja itu juga enggak boleh, ya cuci kepala saja, cuci muka saja hampir enggak boleh," ucap Roy.

Sidang praperadilan Roy Suryo digelar pada Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026. Gugatan diajukan terhadap Pemerintah RI melalui Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tim penyidik, hingga Kejaksaan.

Dalam permohonannya, Roy meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru