Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu di Mampang, Sita Hampir 250 Gram Narkoba


 Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu di Mampang, Sita Hampir 250 Gram Narkoba Tangkapan latar video penangkapan pelaku pengendar narkoba di kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (26/6/2026). ANTARA/
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat orang tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat hampir 250 gram.

Kapolsek Mampang AKP Dian Pornomo mengatakan Jumat (26/6/2026), keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AK, FF, FA, dan AFA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Reskrim Polsek Mampang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Purwa Aditya melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang perempuan berinisial AFA. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,28 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Dari hasil pemeriksaan awal, AFA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AK yang berada di sebuah rumah kos di kawasan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak.

Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AK, FF, dan FA.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket besar sabu dengan berat total 249,37 gram, timbangan digital, buku catatan transaksi, berbagai ukuran plastik klip untuk pengemasan, sebuah kotak penyimpanan, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AK diduga berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, menguasai, sekaligus mengedarkan narkotika. Sementara FF, FA, dan AFA diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mencari pihak yang diduga menjadi pemasok utama narkotika tersebut.

"Kami masih mendalami jaringan para pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan bandar di atas mereka," ujar AKP Dian Pornomo.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun apabila terbukti bersalah di persidangan.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru