Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim. Salah satu temuan yang kini menjadi fokus penyidik adalah dugaan adanya aliran setoran dari sejumlah Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali kepada pihak-pihak tertentu di tingkat pusat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa dugaan pungutan tersebut masih dalam proses pendalaman. Penyidik saat ini berupaya menelusuri pola aliran dana, jumlah setoran, hingga pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut.
"Ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat," ujar Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, tim penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti untuk memastikan besaran dana yang mengalir dan pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
"Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik. Nanti ya," katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang digelar lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Tak lama setelah OTT berlangsung, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 dan menyerahkan diri kepada penyidik. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama periode 2022 hingga 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.
Nama lain yang turut terseret dalam perkara ini adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. Sebelumnya, Jaya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode 2024–2025.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama empat tahun terakhir. Nilai tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah diungkap di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam aliran dana maupun praktik pemerasan yang sedang diusut.