Respons Nadiem di Tipikor: “Saya Manusia, Bukan Sekadar Berkas Perkara”


 Respons Nadiem di Tipikor: “Saya Manusia, Bukan Sekadar Berkas Perkara” Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat memberikan keterangan kepada media di sela sidang duplik, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (23/6/2026). ANTARA

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyampaikan duplik dengan nada emosional yang menyoroti aspek kemanusiaan di balik proses hukum yang sedang dijalaninya.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem menegaskan bahwa dirinya bukan sekadar objek perkara, melainkan seorang manusia yang memiliki keluarga dan harapan untuk kembali berkumpul bersama orang-orang terdekatnya.

Ia menyampaikan pernyataan yang cukup menyentuh saat membacakan dupliknya.

“Saya adalah manusia dengan segenap perasaan, dengan keluarga yang menahan napas setiap hari, menanti datangnya keadilan,” ujar Nadiem dalam persidangan, Selasa (23/6/2026)

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam persidangan karena menunjukkan sisi personal dari proses hukum yang sedang dihadapinya.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga mengaku sedih setelah mendengarkan replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Ia menilai bahwa respons jaksa tidak secara langsung menjawab seluruh poin yang sebelumnya ia sampaikan dalam pleidoi.

Menurutnya, replik tersebut cenderung mengarah pada kesimpulan awal yang menempatkan dirinya sebagai pihak yang harus dinyatakan bersalah.

“Saya tidak memahami apa yang melatarbelakanginya. Yang dapat saya sampaikan dengan jujur adalah bahwa segala hal yang saya lakukan di persidangan ini semata-mata untuk menyuarakan kebenaran agar saya dapat kembali pulang kepada anak-anak saya,” ungkapnya.

Lebih jauh, Nadiem juga mengajak semua pihak untuk melihat posisi terdakwa dari sudut pandang kemanusiaan. Ia mempertanyakan bagaimana perasaan seseorang yang dituduh melakukan perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.

Ia menegaskan bahwa setiap orang yang berada dalam kondisi serupa tentu akan berusaha membela diri demi keluarga dan masa depannya.

Selain itu, Nadiem juga menyampaikan sikap pasrah kepada Tuhan dan meyakini bahwa pada akhirnya keadilan tertinggi berada di tangan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Ia berharap proses persidangan tetap dijalankan dengan mengedepankan nurani serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam perkara ini, Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider kurungan, serta uang pengganti mencapai Rp5,67 triliun dengan subsider tambahan hukuman penjara.

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang juga diadili dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lain yakni Jurist Tan masih berstatus buron.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru