Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijadwalkan 30 Juni 2026


 Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijadwalkan 30 Juni 2026 Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri) berbincang dengan aktris Christine Hakim (kanan) saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan ulang dan akan digelar pada Selasa, 30 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim, Purwanto Abdullah, menyampaikan bahwa jadwal awal pembacaan putusan sebenarnya direncanakan pada 25 Juni 2026. Namun, agenda tersebut ditunda karena kondisi kesehatan majelis hakim yang membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun pertimbangan putusan.

“Setelah ini kami akan bermusyawarah. Kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan, Selasa (23/6/2026).

Hakim Ketua menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian dan keterangan dari para pihak telah didengarkan secara terbuka selama persidangan berlangsung.

Menurutnya, tahap selanjutnya adalah musyawarah majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan akhir.

“Semua dalil, pembuktian, maupun pendapat sudah sama-sama didengarkan. Kini saatnya majelis hakim bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan,” tambahnya.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan perangkat teknologi seperti Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dalam proses persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menyampaikan tuntutan terhadap para terdakwa, sementara pihak terdakwa juga telah membacakan pembelaan dalam tahap duplik.

Selain Nadiem, terdapat beberapa pihak lain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini dan diproses dalam berkas terpisah.

Dengan ditetapkannya jadwal baru, perkara ini kini memasuki tahap akhir persidangan. Majelis hakim akan menentukan putusan berdasarkan seluruh rangkaian pembuktian yang telah disampaikan selama proses persidangan berlangsung.

Putusan yang akan dibacakan pada 30 Juni 2026 menjadi penentu akhir dari proses hukum yang telah berjalan sejak kasus ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru