Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat menanggapi pertanyaan mengenai status kedua tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Sigit, Polri telah menuntaskan seluruh kewajibannya dalam proses penyidikan dengan melaksanakan pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Penyerahan tahap II itu terkait dengan penyerahan administrasi hasil penyidikan beserta penyerahan tersangka. Jadi, kewajiban kami sudah selesai,” ujar Sigit saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Dengan selesainya proses pelimpahan tersebut, seluruh kewenangan terkait status penahanan maupun penangguhan penahanan berada di bawah otoritas Kejaksaan.
Baca juga:
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tetap Berlaku“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat ditanyakan ke sana,” katanya.
Kejari Jaksel Putuskan Tidak Menahan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa meski keduanya telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor yang dinilai memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu pertimbangan utama adalah adanya pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin dan siap bertanggung jawab apabila para tersangka tidak memenuhi kewajibannya selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Roy Suryo dan dokter Tifa juga telah menyampaikan surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh aturan hukum, serta menghadiri setiap tahapan proses peradilan yang dijadwalkan.
Mereka juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut dan berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif.
“Atas dasar mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo dikutip Antara.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan tidak melakukan penahanan bukan berarti menghentikan perkara, melainkan merupakan bagian dari diskresi hukum yang dapat diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan pelimpahan tahap II yang telah dilakukan, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan sebelum nantinya dilanjutkan ke proses persidangan di pengadilan.