Loading
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin (kiri) di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar.
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk bersikap profesional dan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap II kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Khozinudin, penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa harus disertai tindakan penahanan selama tersangka bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Khozinudin mendampingi Roy Suryo yang dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan proses administrasi sebelum diserahkan bersama barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan.
Ia menilai terdapat mekanisme hukum lain yang dapat digunakan penyidik tanpa harus melakukan penangkapan maupun penahanan. Salah satunya adalah melalui mekanisme pemanggilan resmi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih lanjut, Khozinudin membandingkan perkara yang menjerat Roy Suryo dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang pernah melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Menurutnya, proses hukum dalam perkara tersebut tetap berjalan hingga persidangan tanpa disertai penahanan terhadap para terdakwa.
Ia berpendapat bahwa pokok perkara yang disangkakan kepada Roy Suryo berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Karena itu, ia mempertanyakan penerapan sejumlah pasal tambahan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jangan diekstensifikasi dengan delik-delik yang tidak relevan, misalnya delik tentang editing atau manipulasi data elektronik. Kami memahami ini hanya modus agar bisa melakukan penahanan,” ujarnya.
Menurut Khozinudin, penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE membuat ancaman pidana terhadap kliennya menjadi lebih dari lima tahun penjara sehingga secara hukum memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Padahal, lanjut dia, apabila hanya mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP, ancaman hukuman yang dikenakan berada di bawah empat tahun penjara.
Karena itu, pihaknya berharap Kejari Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan asas keadilan secara objektif dan melihat praktik penanganan perkara serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa akan dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke rumah tahanan Polda Metro Jaya menjelang pelaksanaan pelimpahan tahap II.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.