Selasa, 25 Agustus 2026

Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Pengadaan CCTV Fiktif Rp300 Miliar di BGN, Terkait Kasus Korupsi MBG


 Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Pengadaan CCTV Fiktif Rp300 Miliar di BGN, Terkait Kasus Korupsi MBG Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya keluar dari gedung usai diperiksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkap adanya dugaan pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan perangkat sidik jari yang diduga fiktif dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Krisna, temuan yang disampaikan Sony dinilai memiliki potensi kerugian yang sangat besar. Ia menyebut kontrak pengadaan tersebut telah berjalan bahkan sebelum Sony bergabung dengan Badan Gizi Nasional.

"Pak Sony mengungkap adanya kontrak pengadaan CCTV dan perangkat sidik jari yang sudah ada sebelum beliau masuk ke BGN," ujar Krisna kepada wartawan.

Ia menjelaskan, BGN saat itu menggandeng pihak ketiga atau vendor outsourcing untuk menyediakan sistem pengawasan dan verifikasi penerima manfaat program MBG. Nilai kontrak yang disebut mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Dalam skema tersebut, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) direncanakan dipasangi lima unit CCTV. Dengan jumlah SPPG yang ada, total kebutuhan perangkat diperkirakan mencapai sekitar 5.000 unit CCTV, ditambah perangkat pemindai sidik jari.

Sistem tersebut, kata Krisna, dirancang untuk mendukung proses verifikasi penerima manfaat. Setiap penerima manfaat diwajibkan melakukan pemindaian sidik jari yang kemudian dicocokkan dengan data pada SPPG.

Namun, persoalan muncul ketika Sony meminta klarifikasi kepada vendor terkait realisasi pengadaan tersebut menjelang berakhirnya masa kontrak pada 19 Februari 2026.

Saat dilakukan pengecekan di salah satu sekolah, vendor disebut tidak mampu menunjukkan hasil pemasangan perangkat sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.

"Dari hasil klarifikasi itu, perangkat yang seharusnya berjumlah ribuan unit tersebut tidak ditemukan terpasang. Karena itu muncul dugaan bahwa pengadaan tersebut bersifat fiktif," kata Krisna dikutip Antara.

Ia menambahkan, Sony menilai proyek tersebut berpotensi menjadi total loss atau kerugian total karena barang yang dikontrakkan diduga tidak pernah terealisasi di lapangan.

Sementara itu, pada hari yang sama, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Sony Sonjaya selama kurang lebih sembilan jam sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026.

Usai menjalani pemeriksaan, purnawirawan Polri tersebut memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus didalami penyidik untuk mengungkap aliran dana, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru