Diperiksa 9 Jam oleh Kejagung, Sony Sonjaya Pilih Diam Saat Digiring ke Mobil Tahanan


 Diperiksa 9 Jam oleh Kejagung, Sony Sonjaya Pilih Diam Saat Digiring ke Mobil Tahanan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya keluar dari gedung usai diperiksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, memilih tidak memberikan komentar kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan Sony keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 19.12 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di area gedung.

Sejumlah wartawan sempat mencoba meminta keterangan terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya. Namun, Sony memilih diam dan segera masuk ke kendaraan tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Sebelumnya, Sony diketahui tiba di Gedung Jampidsus pada pukul 09.24 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat.

Hingga saat ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  • Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional;
  • Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan;
  • Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi;
  • Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta;
  • Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Di tengah proses penyidikan, Sony Sonjaya sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6/2026).

Menurut Krisna, langkah itu diambil karena kliennya ingin membantu mengungkap secara lebih terang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, sekaligus menjelaskan posisi dan perannya dalam kasus yang sedang diselidiki.

Krisna menegaskan bahwa selama ini Sony kerap dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, menurut pengakuan kliennya, terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain yang memengaruhi keputusan-keputusan yang diambil.

"Selama ini beliau dianggap sebagai pihak yang menjual titik-titik dapur dan memainkan pengelolaannya. Padahal menurut Pak Sony, dirinya berada dalam tekanan dan ada atensi dari pihak tertentu," ujar Krisna dikutip Antara.

Penyidikan Terus Berkembang

Pengajuan status justice collaborator oleh Sony diperkirakan dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Kejaksaan Agung sendiri hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan dan mendalami berbagai keterangan yang diperoleh dari para tersangka maupun saksi guna mengungkap secara utuh aliran keputusan dan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam program tersebut. 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru