Dalami Aliran Uang Pemerasan, KPK Periksa ASN Imigrasi Jakbar dan Pihak Swasta


 Dalami Aliran Uang Pemerasan, KPK Periksa ASN Imigrasi Jakbar dan Pihak Swasta Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim.

Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa 11 orang saksi yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Kanimsus Jakbar) dan tiga orang dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan difokuskan untuk mendalami mekanisme penerimaan uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.

“Semua saksi hadir. Penyidik mengonfirmasi temuan bukti-bukti dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan guna mendalami mekanisme penerimaan uang pemerasan, khususnya untuk wilayah kerja Kanimsus Jakbar,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (17/6) itu melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. Mereka antara lain Jabatan Fungsional Umum Dony Indra Kusuma, Kepala Seksi Status Keimigrasian Zainul Fikri, Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Widhi Deniartomo Asisona, serta Kabid Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Ernawati.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kasi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Iqbal Radipta Maulistiqlal, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yoga Kharisma Suhud, serta dua kepala seksi lainnya, Haryo Sampurno Ridhomukti dan Deny Arli Asmara.

Sementara dari kalangan swasta, KPK memeriksa Rachmawati Dewi Supeni serta dua pegawai PT 1688 Prima, yakni Imas Rismaya dan Felia Qintara yang bertugas di bidang operasional dan keuangan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Tak lama setelah OTT berlangsung, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2026.

Praktik tersebut disebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebelum kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga mencapai Rp145,5 miliar.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada 2024-2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Empat tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Melalui pemeriksaan para saksi tersebut, KPK berupaya mengungkap lebih jauh pola, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru