Polisi Ungkap Motif Percobaan Penculikan Lansia di Penjaringan, Dipicu Hubungan Asmara


 Polisi Ungkap Motif Percobaan Penculikan Lansia di Penjaringan, Dipicu Hubungan Asmara Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana didampingi Kepala Unit Reserse Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea. (Polsek Penjaringan)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polisi mengungkap motif di balik kasus percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi tersebut diduga dipicu oleh hubungan asmara tersangka dengan anak korban yang tidak mendapat restu dari keluarga.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, tersangka CW (31) diduga nekat melakukan aksi tersebut karena merasa hubungannya dengan anak korban berinisial CKH ditentang oleh pihak keluarga.

"Motif tersangka CW yang melibatkan FAP melalukan tindak pidana percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap lansia berinisial GH (70) diduga hubungan yang tidak direstui,” kata Sampson di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut polisi, penolakan keluarga terhadap hubungan tersebut didasari fakta bahwa CW telah memiliki istri dan anak. Meski demikian, ia diketahui tetap menjalin hubungan dengan CKH.

"Jadi pelaku ini berkeinginan bertemu korban GH untuk membicarakan hubungannya dengan anak korban tapi ditolak," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, penolakan tersebut membuat CW mengambil langkah nekat dengan mengajak FAP (26) untuk melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap korban.

Polisi menjelaskan, kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan menggunakan mobil. CW bertindak sebagai sopir, sementara FAP berperan sebagai eksekutor yang duduk di kursi belakang kendaraan.

Setibanya di lokasi, keduanya melakukan pengamatan dan menunggu korban keluar rumah untuk berolahraga jalan kaki. Saat melihat korban berada di luar rumah, FAP langsung turun dari mobil dan berusaha menarik paksa korban masuk ke dalam kendaraan.

Namun, rencana tersebut gagal setelah korban melakukan perlawanan sengit. Tarik-menarik antara korban dan pelaku pun terjadi hingga akhirnya GH berhasil melepaskan diri dan melarikan diri.

Mengetahui aksinya gagal, kedua pelaku segera meninggalkan lokasi kejadian. Polisi menduga CW juga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Kasus ini akhirnya berhasil diungkap setelah penyelidikan yang dilakukan polisi selama lebih dari satu bulan. Petugas lebih dulu menangkap CW yang disebut sebagai otak di balik percobaan penculikan dan penganiayaan tersebut.

Dalam pemeriksaan, CW mengakui keterlibatannya bersama FAP. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian memburu dan menangkap FAP di sebuah pusat kebugaran yang berada di Apartemen Gold Coast, Pantai Indah Kapuk (PIK).

“Kedua tersangka CW dan FAP kemudian dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sampson.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 dan/atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan penculikan dan penganiayaan.

"Kedua pelaku ini diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena aksi pidana tersebut," kata dia.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru