Polda Metro Tetapkan ANH Tersangka usai Bawa Botol Cairan Berbahaya saat Demo DPR/MPR RI


 Polda Metro Tetapkan ANH Tersangka usai Bawa Botol Cairan Berbahaya saat Demo DPR/MPR RI Barang bukti sejumlah botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar diamankan oleh Polda Metro Jaya saat unjuk rasa (unras) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). ANTARA

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa botol berisi cairan berbahaya yang diduga berfungsi sebagai alat pembakar saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 15.30 WIB, di tengah berlangsungnya aksi demonstrasi yang melibatkan sejumlah massa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap ANH.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” ujar Budi Hermanto, Sabtu (13/6/2026).

Ia menambahkan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup berbahaya.

“Petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu pada ujungnya di dalam tas ransel milik tersangka,” jelasnya.

Polisi menegaskan bahwa benda tersebut tergolong alat pembakar ilegal yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, terutama di tengah kerumunan massa aksi.

Menurut pihak kepolisian, keberadaan benda tersebut berpotensi memicu tindakan anarkis di lokasi unjuk rasa.

Selain ANH, polisi juga turut memeriksa seorang pria lain berinisial R yang diketahui berada dalam satu perjalanan dengan tersangka.

Hingga kini, R masih berstatus saksi untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perencanaan aksi.

Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.

Penyidik juga masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun distribusi barang tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, selama dilakukan sesuai aturan hukum.

“Polri menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila ada oknum membawa benda berbahaya yang memicu anarkisme, kami akan bertindak tegas dan terukur,” kata Budi Hermanto.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan koordinator lapangan aksi agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas di media sosial.

Aksi unjuk rasa diharapkan tetap berlangsung damai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan dua orang lainnya yang diduga hendak menyusup ke dalam massa aksi mahasiswa dengan membawa barang serupa di wilayah Bendungan Hilir.

“Dua orang sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam di Ditreskrimum,” ungkap Budi Hermanto.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru