Salah satu lokasi perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan anak mirip Timezone di wilayah Jakarta. (Ditreskrimum PMJ)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan anak di dua lokasi berbeda di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (10/6) malam, polisi mengamankan lebih dari 60 orang serta menyita ratusan mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB setelah petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas perjudian yang beroperasi dengan kedok pusat permainan keluarga.
"Kami telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi terpisah dan mengamankan lebih dari 60 orang," kata Abdul Rahim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Lokasi pertama yang digerebek berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya di tempat bernama Dissney Time Zone di Jalan Jembatan 3 Raya. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 76 unit mesin perjudian yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik judi terselubung.
Sementara itu, lokasi kedua berada di Sky Time Zone yang berlokasi di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Dari tempat ini, polisi kembali menemukan dan mengamankan 58 unit mesin perjudian.
Baca juga:
Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Daring Internasional di Hayam Wuruk, Berkedok Perusahaan TeknologiMenurut Abdul Rahim, para pelaku menggunakan berbagai jenis permainan yang sekilas terlihat seperti wahana hiburan biasa. Namun setelah dilakukan penyelidikan, permainan tersebut diduga mengandung unsur perjudian.
"Seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kartu paman, hingga mesin slot," ucapnya.
Polisi mengungkap bahwa sistem yang digunakan di kedua lokasi tersebut dibuat sedemikian rupa agar tampak seperti arena permainan umum. Namun di balik itu terdapat mekanisme transaksi dan penukaran hadiah yang mengarah pada praktik perjudian.
Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi yang memimpin operasi menjelaskan bahwa pemain harus terlebih dahulu melakukan deposit, baik secara tunai maupun melalui transfer bank.
"Voucher tersebut lalu ditukarkan dengan koin untuk dapat mengoperasikan mesin-mesin perjudian," ucapnya.
Koin yang diperoleh dari hasil permainan kemudian dapat ditukar kembali menjadi berbagai bentuk hadiah bernilai ekonomi. Mulai dari emas murni, uang tunai, hingga transfer dana langsung ke rekening pemain.
Skema tersebut menjadi salah satu indikator yang memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut bukan sekadar permainan hiburan biasa, melainkan praktik perjudian yang dikemas dalam bentuk arena permainan keluarga.
"Saat ini, seluruh barang bukti berupa ratusan mesin judi beserta puluhan orang yang diamankan—baik pengelola, karyawan, maupun pemain—telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya," kata Reza.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing pihak untuk menentukan status hukum mereka serta mengembangkan kemungkinan adanya jaringan perjudian lain yang beroperasi dengan modus serupa.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus perjudian yang menggunakan kedok tempat hiburan keluarga untuk mengelabui masyarakat maupun aparat penegak hukum. Polisi memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian yang meresahkan dan melanggar hukum.